Postingan

Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Menegaskan Komitmennya Dalam Mendukung Pembangunan Dan Rehabilitasi Instansi Vertikal.

Gambar
BANDA ACEH , – Pemerintah Daerah Provinsi Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan dan rehabilitasi instansi vertikal di wilayahnya, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan. Pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah strategis yang sah dan diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik, menjaga ketertiban, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan Nasional di Daerah. Pembangunan gedung baru di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, menjadi contoh nyata. Gedung tersebut dirancang untuk menampung berbagai instansi vertikal yang sebelumnya tersebar, sehingga mempermudah koordinasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Menurut Sdr. Muhammad Rizky, S.E. anggota DPRA dari Partai Golkar serta Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRA, pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan. Justru, langkah ini menunjukkan semangat kolaborasi antarlevel pemerintahan dalam rangka mempercepat pemba...

Dukungan Dana Untuk Instansi Vertikal: Pilar Sinergi Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah Aceh.

Gambar
BIREUEN – Pemerintah daerah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui dukungan nyata terhadap pembangunan instansi vertikal. Di tengah isu penolakan dana untuk lembaga vertikal, penting ditegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi seperti Polri, perwakilan kementerian, dan lembaga pusat di daerah bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan fondasi keberlanjutan pelayanan publik dan keamanan masyarakat. Pembangunan gedung baru, seperti yang dilakukan di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, merupakan contoh nyata bagaimana konsolidasi kantor-kantor instansi dapat meningkatkan efisiensi, koordinasi, dan kualitas layanan. Tidak hanya menampung pertumbuhan kebutuhan operasional, pembangunan ini juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi pegawai dan masyarakat. Fasilitasi terhadap Polri, misalnya, berperan besar dalam menjaga keamanan, mendukung layanan publik, hingga menangani krisis nasional. Peningkatan kapas...

Polisi Disandera Mahasiswa, Pakar Hukum Pidana: "Bisa Dikenakan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan."

Gambar
SEMARANG , Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 1 Mei 2025 memanas setelah seorang intel kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa. Video penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, yang menyebut bahwa pihaknya berhasil menyandera seorang intel polisi Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa. Pria tersebut kemudian mengaku bernama Yanto, seorang anggota intel kepolisian berpangkat brigadir. Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa aksi mahasiswa yang menyandera aparat kepolisian, meski hanya dalam durasi beberapa jam, tetap berpotensi dipidana. Ia menilai tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan "Kan tidak ditahan sampai satu hari cuman beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat s...